Berbicara mengenai perempuan seperti tidak ada habisnya. Isu lokal atau internasional yang berkaitan dengan perempuan atau isu gender seperti beban ganda, beban reproduksi, TKW, KDRT dan masih banyak lagi hal yang berkaitan dengan perempuan tetap layak untuk disimak. Perempuan atau wanita potensial untuk melakukan berbagai kegiatan produktif yang menghasilkan dan dapat membantu ekonomi keluarga. Lebih luas lagi ekonomi nasional, apalagi potensi tersebut menyebar di berbagai bidang. Dengan potensi tersebut wanita berpotensi untuk berperan aktif dalam proses recovery ekonomi yang masih diselimuti berbagai permasalahan ini.
Disamping wanita sangat potensial dan memiliki kompetensi dalam pengembangan usaha kecil, menengah maupun koperasi,baik wanita tersebut sebagai pelaku bisnis, pengelola, pembina/pendamping, ataupun sebagai tenaga kerja meskipun tentu saja masih terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme.
Menurut Hubeis (2010, p.125), pemberdayaan perempuan adalah “upaya memperbaiki status dan peran perempuan dalam pembangunan bangsa, sama halnya dengan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan”. Daulay (2006, p.7) menyampaikan bahwa program pemberdayaan perempuan di Indonesia pada hakekatnya telah dimulai sejak tahun 1978. Dalam perkembangannya upaya dalam kerangka pemberdayaan perempuan ini secara kasat mata telah menghasilkan suatu proses peningkatan dalam berbagai hal. Seperti peningkatan dalam kondisi, derajat, dan kualitas hidup kaum perempuan di berbagai sektor strategis seperti bidang pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan dan keikutsertaan ber-KB.
Pada RPJP Nasional dan RPJM Daerah menunjukkan bahwa program pemberdayaan perempuan menjadi salah satu program prioritas dalam rangka pembangunan nasional. Kondisi demikian dapat meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan, serta mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. Hal lain yang didapatkan yakni meningkatnya kualitas peran dan kemandirian perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Sehingga dengan kata lain, memberdayakan perempuan berarti memberdayakan suatu bangsa.
Kelompok atau tim kerja merupakan tulang punggung organisasi, melalui kelompok atau tim dapat menghasilkan produk dan penyelesaian masalah yang lebih baik daripada secara individu, dapat juga untuk meningkatkan proses dalam persaingan global. Meningkatkan kualitas, meningkatkan komunikasi, kualitas keputusan yang baik, meningkatkan kreativitas, inovasi dan pemecahan masalah yang lebih baik, mengurangi absensi dan pemutusan hubungan kerja serta meningkatkan moral karyawan (Blanchard dalam Stott & Walker, 1995; Janasz, Dowd, dan Schneider, 2002).
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018
BAB III Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasal 4
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa
Pemasaran adalah kegiatan manajemen yang memerlukan keuletan hingga bisa mendapatkan calon pelanggan menjadi tertarik dengan suatu produk, hingga mengambil keputusan membelinya. Saat ini, banyak cara untuk memasarkan produk, mulai dari yang konvensional (misal dari rumah ke rumah) hingga melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Link Youtube : Pelatihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar